Jadwal Layanan SIM Internasional
Hari Senin sampai Jum’at pada Jam 08.00 WIB – 15.00 WIB
Ada jeda istirahat atau sholat jum’at
Sedangkan hari Sabtu , Minggu libur begitu juga hari libur nasional
Sedangkan untuk memperpanjang SIM International
Korlantas Polri telah mengumumkan bahwa saat ini pembuatan dan juga perpanjangan Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) sudah bisa dilakukan secara online.
Pemohon yang ingin mengurus SIM Internasional bisa langsung mengakses tautan siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Selain melalui website Korlantas, pengurusan SIM Internasional juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
Jadi bagi pemohon, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri, cukup mengunggah persyaratan sesuai yang ada di aplikasi tersebut.
Kemudian SIM akan dikirim ke rumah pemohon, jadi tidak pelu datang .
Meski begitu, bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri, prosedurnya harus mengakses situs korlantas.polri.go.id
Pemohon harus mendaftarkan akunnya baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam,
kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional.
Balah juga ; Pastikan kuota internet Internasional Anda kencang
Pengaduan Layanan SIM Internasional [Call Center]
Call Center SIM International melalui;
email ; Sim.internasional@@polri.go.id [resmi]
Atau melalui 0811.3117.2020 atau 0819.0150.0669
Bila ingin langsung ke Korlantas Polri gedung SIM International
JL. MT.Haryono St No.37-38 RT08/ RW02 Cikoko Kecamatan Pancoran Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770
Nah sekarang Anda sudah tahu Cara membuat SIM Internasional juga Perpanjang SIM Internasional.
Semoga informasi membantu Anda, silahkan berkomentar jika ada hal yang mungkin bisa di share untuk kebaikan bersama.
Nara sumber ; Laman Korlantas POLRI