4.7
(127)

Bagaimana Cara memvalidasikan NIK menjadi NPWP?

Apakah harus menggabungkannya secepatnya serta sanksi bagi warga negara Indonesia pada umumnya.

Untuk itu dalam upaya penertiban taat pajak pemerintah mengintegrasi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) demikian pula dengan Nomor Induk Kependudukan NIK

Hal ini upaya memvalidasika ini dilakukan dengan tujuan agar setiap warganegara terdaftar sebagai Wajib Pajak tanpa harus mengurus dokumen NPWP .

Pahami NIK dan NPWP

Setiap warga negara yang baik tentunya patuh dengan kententuan negara yang bersangkutan.

Khususnya Indonesia mewajibkan setiap individu yang berusia 17 tahun punya KTP.

Sedangkan NPWP mewajibkan untuk yang sudah bekerja dengan penghasilan tertentu detai lihat disini.

Hal demikian tercantum Dalam pasal 2 ayat (10) UUD HPP menyebutkan NIK harus terintergrasi dengan NPWP dan harus divalidasi kan Menteri Dalam Negeri memberikan data kependudukan pada Kementrian keuangan

Yang telah diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022 pada Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 112/PMK, 03/2022 bahwa wajib pajak orang dan pribadi PMK0112

Maka segera akan diberlakukan NIK bisa sebagai NPWP dan untuk itu harus dilakukan validasi secara mandiri.

Cara memvalidasikan NIK menjadi NPWP

Dengan memiliki NIK secara otomatis individu tersebut punya kewajiban sebagai wajib pajak.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang tercantum pada KTP.

Dengan kebijakan terbaru terikait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah di itegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penetapan tersebut dilakukan dengan 16 digit angka yang tercantum pada NIK dan wajib pajak cabang tercantum pada format Dokumen NPWP.

Berikut adalah cara validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu anda harus pastikan NIK telah di validasi.

Berikut adalah informasi bagi kita semua sebagai masyarakat agar dapat memperhatikan segala ketentuan yang dimaksud.

Aturan Baru dari Sri Mulyani! Kini NIK Resmi jadi NPWP

Validasi dapat dilakukan secara online dikutip dari dengan langkah berikut :

1. Cek NIK KTP secara online via laman

Lakukan pada Disdukcapil Kota/Kabupaten Pertama, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda.

2. Cara cek NIK KTP secara online via WhatsApp

Kedua, cara cek NIK KTP secara online bisa juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Bacalah juga ; Menambahkan pulsa untuk akses internet

3. Cara cek NIK KTP secara online via media sosial

Dukcapil Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online detailnya bisa dilihat

Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter untuk cek NIK KTP secara online.

4. Kemudahan gunakan Email yang terdaftar

Detailnya bisa dilihat disini

5. Daftar melalui call center

Kemudahan yang lain lakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.

Untuk melakukan cara cek NIK KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup.

Bebas pulsa melalui X yaitu @ccdukcapil atau Halo dukcapil ; 1500537 atau akses Dukcapil Online

6. Melalui SMS bisa daftar

Cara cek NIK KTP secara online terakhir adalah melalui SMS atau pesan singkat.

Pastikan terlebih dahulu pulsa terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat.

Adapun format SMS untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut :

Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

Demikian cara untuk cara memvalidasi NIK menjadi NPWP dengan KTP secara online dan dapat dilakukan sendiri dengan menggunakan ponsel yang anda miliki

Gunakan kemudahan diatas dengan taat akan pajak dan administrasi yang terintergrasi

Semua bisa dilakuakn dengan meluang kan waktu yang terbatas.

Semoga informasi ini memberikan wawasan baru dalam kemudahan akses pajak

Tag :

Note;

Pastikan situs yang anda kunjungi resmi dari pemerintah sedangkan informasi ini sebagai panduan saja

Teliti dalam melakukan Transaksi Elektronik

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 4.7 / 5. Vote count: 127

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!