Bagaimana Cara memvalidasikan NIK menjadi NPWP?
Apakah harus menggabungkannya secepatnya serta sanksi bagi warga negara Indonesia pada umumnya.
Untuk itu dalam upaya penertiban taat pajak pemerintah mengintegrasi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) demikian pula dengan Nomor Induk Kependudukan NIK
Hal ini upaya memvalidasika ini dilakukan dengan tujuan agar setiap warganegara terdaftar sebagai Wajib Pajak tanpa harus mengurus dokumen NPWP .
Pahami NIK dan NPWP
Setiap warga negara yang baik tentunya patuh dengan kententuan negara yang bersangkutan.
Khususnya Indonesia mewajibkan setiap individu yang berusia 17 tahun punya KTP.
Sedangkan NPWP mewajibkan untuk yang sudah bekerja dengan penghasilan tertentu detai lihat disini.
Hal demikian tercantum Dalam pasal 2 ayat (10) UUD HPP menyebutkan NIK harus terintergrasi dengan NPWP dan harus divalidasi kan Menteri Dalam Negeri memberikan data kependudukan pada Kementrian keuangan
Yang telah diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2022 pada Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 112/PMK, 03/2022 bahwa wajib pajak orang dan pribadi PMK0112
Maka segera akan diberlakukan NIK bisa sebagai NPWP dan untuk itu harus dilakukan validasi secara mandiri.
Cara memvalidasikan NIK menjadi NPWP
Dengan memiliki NIK secara otomatis individu tersebut punya kewajiban sebagai wajib pajak.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang tercantum pada KTP.
Dengan kebijakan terbaru terikait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah di itegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penetapan tersebut dilakukan dengan 16 digit angka yang tercantum pada NIK dan wajib pajak cabang tercantum pada format Dokumen NPWP.
Berikut adalah cara validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu anda harus pastikan NIK telah di validasi.
- Tiktok Lite Save Website
- Paket Unlimited Combo TRI
- Daftar Paket AON TRI Unlimited
- Aplikasi penyimpanan Audio Android
Berikut adalah informasi bagi kita semua sebagai masyarakat agar dapat memperhatikan segala ketentuan yang dimaksud.
Aturan Baru dari Sri Mulyani! Kini NIK Resmi jadi NPWP
Validasi dapat dilakukan secara online dikutip dari dengan langkah berikut :
1. Cek NIK KTP secara online via laman
Lakukan pada Disdukcapil Kota/Kabupaten Pertama, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda.
2. Cara cek NIK KTP secara online via WhatsApp
Kedua, cara cek NIK KTP secara online bisa juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Bacalah juga ; Menambahkan pulsa untuk akses internet
3. Cara cek NIK KTP secara online via media sosial
Dukcapil Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online detailnya bisa dilihat
Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter untuk cek NIK KTP secara online.
4. Kemudahan gunakan Email yang terdaftar
5. Daftar melalui call center
Kemudahan yang lain lakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk melakukan cara cek NIK KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup.
Bebas pulsa melalui X yaitu @ccdukcapil atau Halo dukcapil ; 1500537 atau akses Dukcapil Online
6. Melalui SMS bisa daftar
Cara cek NIK KTP secara online terakhir adalah melalui SMS atau pesan singkat.
Pastikan terlebih dahulu pulsa terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat.
Adapun format SMS untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut :
Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.
Demikian cara untuk cara memvalidasi NIK menjadi NPWP dengan KTP secara online dan dapat dilakukan sendiri dengan menggunakan ponsel yang anda miliki
Gunakan kemudahan diatas dengan taat akan pajak dan administrasi yang terintergrasi
Semua bisa dilakuakn dengan meluang kan waktu yang terbatas.
Semoga informasi ini memberikan wawasan baru dalam kemudahan akses pajak
Tag :
Note;
Pastikan situs yang anda kunjungi resmi dari pemerintah sedangkan informasi ini sebagai panduan saja
Teliti dalam melakukan Transaksi Elektronik