0
(0)

Group Whatsapp patuhi UU ITE

 
Tiap hari kita menerima Info WhatsApp group yang kontennya beragam.
 
Dari banyaknya broadcast terkadang Admin tak sempat membacanya apalagi memilahnya.
 
Namun ada hal yang harus diambil sikap, sebelum terlanjur ?

Group Whatsapp

Dalam hal ini terkadang Admin Group Whatsapp mengonci sejenak ?

Untuk itu Anda yang sering ada diberbagai group selain ikut posting hal yang sesuai konten dibicarakan atau tidak

Mohon mengingatkan , saling dingatkan supaya Adminnya terhindar hal – hal yang termasuk dalam pembiaran konten HOAX yang sering disebut …

Dalam pasal 27 Ayat 3  UUD ITE Jelas tertulis Soal pencemaran nama baik.

Baca juga ; Kuota besar 50GB Telkomsel

Group Whatsapp patuhi UU ITE

Pada pasal 27 UU ITE

Baca juga ; Deteksi HOAX Whatsapp

Diperaturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain,
yakni ;

  • Hal yang berhubungan  penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman.
  • Jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.
  •  Hal Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara).
  • Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja.
  • Dalam hal ini, contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun, bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa berjalan

  • Jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
  • Berbeda dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan tidak membuat laporan.

Review Aplikasi; 

 

Prinsif Utama Social Media

Khususnya group whatsapp,

Karena group itu sudah private namun tidak sepenuhnya postingan yang ada bisa tanpa kontrol .

Kembangkan saling tolerasi dalam memposting utamakan postingan yang ada sesuai group yang diikuti.

Terkecuali admin memperbolehkan batasan ini agak longgar.

Namun demikian prinsif saling menjaga saja itu sudah berarti luas.

Group Whatsapp tetap ramai jika penguna yang ada digroup itu bisa memberikan wawasan dan entertaiment dalam berintraksi.

Pastikan yang di share juga dipastikan informasi yang real tanpa hoax karena bisa saja menjadikan perdebatan yang panjang.

Whatsapp sebagai peluang bisnis

Nah jika ingin pengguna whatsapp menambah wawasan .

Tentang seputar whatsapp maupun social media temukan saja dalam artikel noka sajikan.

Masuklah pada group yang memang memberikan nilai plus dalam perjalan bisnis Anda.

Berlakulah sopan sesuai aturan yang ada sehingga anggota group diikuti menyambut hangat segala postingan Anda.

Harapan semua jauhkan Group Whatsapp patuhi UU ITE supaya terhindari dari pasal 27 Ayat 3 UUD ITE.

Semoga bermamfaat , pertik hikmah dari sebuah postingan dalam kebaikan dan merubah mindset berpikir.

#ShareYuuk

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

As you found this post useful...

Follow us on social media!