Ada apa dengan 358 Akun Sosmed Telah diBlokir Virtual Police ?
Hal ini dirangkum sejak Februari hingga Oktober 2021
Untuk lebih mengetahui lebih detail, simak informasi ini.
Virtual Police
Dijelaskan virtual police dibentuk sebagai langkah pencegahan untuk memutuskan rantai viralisasi konten negatif yang melanggar UU ITE.
Virtual police akan memberikan peringatan atau peneguran terhadap akun yang memuat konten berisi hoax dan ujaran kebencian atau hate speech.
Contohnya ;
- Kasus kedua jenis kejahatan siber ini cukup tinggi di Indonesia. Bahkan ada beberapa survei yang menyatakan Indonesia menempati peringakt 29 dari 32 negara terkait budaya menggunakan media sosial.
Oleh sebab perlu diantisipasi. juga segala hal untuk melakukan kegiatan virtual police untuk melakukan pencegahan dengan peneguran.
Sehingga bisa memberikan edukasi, dengan pemahaman melekat kepada masyarakat yang menggunakan sosial .
Mana hal yang baik dan tidak baik, yang benar dan tidak di sosial media.
Bacalah juga ; Search HOAX
Divisi Virtual Police
Keberadaan Virtual Police di bawah naungan Dittipidsiber Bareskrim
Meski sempat ditentang sejumlah pihak namun keberadaan divisi ini sangat diperlukan
- Dalam diskusi yang digelar SETARA Institute secara daring, salah satu pematerinya adalah Wadirtipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Himawan, yang menampilkan laporan kinerja Virtual Police .
Apakah Virtual Police mengekang kebebasan? Kami tak menyasar ranah private atau pribadi?
- Ditegaskan bahwa Virtual Police tak menyasar ranah privasi seseorang.
- Selalu melibatkan para ahli, dalam menentukan apakah suatu konten menyalahi aturan atau tidak.
- Kemudian setiap hal dikoordinasikan ke ahli apakah postingan memenuhi unsur.
Untuk itu semua akun-akun itu harus mematuhi aturan sebelumnya dilakukan peneguran .
Setelah melalui verifikasi secara berjenjang, mulai dari operator hingga ke tingkat paling atas, direkturnya.
Sekilas Virtual Police
Unit gagasan Virtual Police datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hasil kerja dari 23 Februari sampai 5 Oktober 2021.
358 Akun Sosmed telah diBLOKIR VIRTUAL POLICE
Juga ada 188 akun yang dalam proses pemblokiran.
Sedangkan untuk jenis platform sosmed yang banyak terdapat konten negatif yakni ;
- Twitter (195 akun),
- Facebook (112 akun),
- Instagram (13 akun),
- Youtube (8 akun), dan
- WhatsApp (1).
Sejak resmi dioperasikan di akhir bulan Februari 2021, virtual police milik Kepolisian RI (Polri) telah berhasil menutup atau memblokir 358 akun media sosial.
Dari 852 akun yang diberikan teguran karena melanggar UU ITE, seperti mengandung berita bohong, ujaran kebencian, SARA
hingga penyebaran paham radikalisme atau terorisme, ada sebanyak 605 akun yang lolos verifikasi. Sedangkan yang tidak lolos verfikasi ada sebanyak 147 akun.
Review Android;
- Google Drive dimatikan dalam Backup Whatsapp
- Tiktok Lite Save Website
- Bonus Pulsa Internet Smartfren
- Paket Unlimited Combo TRI
Pemblokiran dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dan berkoneksi dengan platform media sosial.
Tentunya ada aturan-aturan ketat dari platform media sosial yang bisa menentukan apakah itu bisa diblokir atau tidak.
Jadi tidak bisa semua langsung diblokir, meskipun sudah ada pantauan kita setelah koordinasi dengan beberapa ahli, itu melanggar UU ITE.
Berharap masyarakat dapat melakukan pencegahan terhadap dirinya sendiri agat tidak terpancing dengan viralisasi dan masifnya penggunaan sosial media.
358 Akun Medsos Telah diBlokir Virtual Police Sejak Februari hingga Oktober 2021
Semoga informasi ini bermamfaat , kewaspadaan dalam akses sosial media
Nara sumber ;
Banyak juga terblokir atau diblokir