SitusNoka | Review Android

0
(0)

Cara membuat SIM Internasional juga Perpanjang

Punya rencana berkunjung kesuatu negara dan disana disediakan kendaraan yang memungkin Anda menyetir sendiri.

Selain paham akan kondisi kendaraan tersebut yang berbeda letak setir kendaraan itu sendiri.

Alangkah baiknya untuk mempermudah sarana transportasi Anda, juga menyiapkan SIM Internasional dari tanah air.

Difinisi SIM Internasional

Pada umumnya SIM Internasional bisa gunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negar.

Namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Awalnya penerbitan SIM Internasional dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri.

Dikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online.

Bacalah juga ; Cara membuat SIM Indonesia mudah banget

Siapkan data untuk SIM Internasional

Tentunya dalam membuat SIM Indonesia atau

SIM Internasional memang dibutuhkan data pribadi yang lengkap.

Yuuk intip apa saja yang dperlukan ;

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

– Foto nampak 2 kancing kemeja

– Warna latar belakang putih

– Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

– Tidak menggunakan kacamata

– Wajah menghadap kamera

– Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

– Bukan Foto Hitam Putih

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, Anda bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional.

Selain asli juga siapkan fotocopy masing- masing 2 lembar.

Sedangkan yang urus SIM Online dokumen yang masih dalam bentuk fisik itu bisa di-scan atau difoto di atas kertas HVS sehingga diubah ke dalam format digital.

Biaya pembuatan SIM Internasional

Untuk biaya pembuatan SIM Internasional baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000,-

Sedangkan biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225.000,-

Review Android

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.