Instruksi Mendikbud, Dana BOS untuk beli Kuota Internet siswa dan guru. Maka Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) .
Dana BOS
Kemendikbud menyatakan pendapatnya penggunaan dana BOS merupakan kebijakan yang diambil untuk merespon situasi krisis wabah pandemi corona.
Dana bos ini bisa digunakan untuk membeli kuota untuk guru dan murid-muridnya selama masa krisis-krisis ini untuk menambah subsidi kuota internet dalam telekonferensi.
Dana BOS harus Fleksible
Penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah untuk memudahkan dan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.
Kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresikan untuk kepala sekolah.
Untuk itu Penggunaan Dana BOS Saat ini sudahLebih Fleksibel dan bisa dimaknai keterbukaan.
Kemendikbud sedang merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Review Android
- Cara Mendapatkan Video Premier Gratis TRI
- 10 Aplikasi Android untuk Membuat Musik Sendiri terbaik tercepat
- Cara mencairkan Bansos PBI BPJS Kesehatan Cek Data
- Mengatasi Memory iPhone Penuh
Jika menilik pembelajaran daring, kuota internet adalah salah satu kendala yang dialami oleh setiap pengajar dan peserta didik.
Pembelajaran daring menggunakan beragam aplikasi konferensi daring seperti Zoom, Google Hangout, dan lainnya.
Adapun Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan
Serta dalam pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler harus disesuai dengan
Prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
Untuk pengawasan yang terarah dilakukan penyesuai materi peserta didik supaya belajar darling sehinggga tak ada yang sia-sia
Pokok materi pembelajaran darling ini menemani siswa dengan diperluas saat covid 19 .
Untuk semua kegiatan segera di sinkron kan
Kuota pulsa internet gratis untuk Aplikasi ruang guru
Mudahkan siswa dalam mengakses berbagai meteri saat #dirumahAja dan bisa meng apresiasi diri dalam karya.
Kendala itu coba dia diatasi dengan Aplikasi yang sudah ada maupun dalam prose penyempuraan sehingga mengurangi aktivitas dan bahkan meniadakan pembelajaran luar ruang
Dana Bos untuk beli Kuota Internet supaya bisa memacu keaktifan siswa dan dapat akses iini ditemukan
Program ini dirancang untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional mereka, termasuk pembelian buku pelajaran, perawatan gedung sekolah, pembayaran listrik dan air, serta kebutuhan administratif dan operasional lainnya. Macam-Macam Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Biaya operasional sekolah misalnya administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.
3 kategori Dana BOS berdasarkan mekanisme penyalurannya:
a) Dana BOS Reguler Disalurkan dalam tiga tahap: 30% pada tahap I paling cepat bulan Januari 40% pada tahap II paling cepat bulan April 30% pada tahap III paling cepat bulan September
b) Dana BOS Afirmasi Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
c) Dana BOS Kinerja Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
Larangan Penggunaan Dana BOS Larangan peruntukan Dana BOS tercantum dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020.
Dalam pasal tersebut, setidaknya ada 14 larangan peruntukan dana BOS. Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain;
Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah); Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat; Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
Menanamkan saham; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Larangan untuk Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota
Sementara itu, tim BOS provinsi dan tim BOS kabupaten/kota tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada sekolah, melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler, mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler, dan bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler. Pengelola Dana BOS
Kepala sekolah adalah pemegang diskresi BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya. Kepala sekolah boleh dibantu oleh satu orang bendahara sekolah. Untuk itulah kenapa dana BOS ini, baik yang reguler maupun kinerja disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah.
Dana BOS dikelola oleh tiga kementerian, yaitu
Kementerian Keuangan bertanggungjawab penyaluran anggaran ke pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan Kementerian Pendidikan bertanggungjawab terhadap peruntukan/penggunaan anggaran.
Mengenai Honor Bendarahara BOS
Apakah ada honor untuk mereka yang mengelola, atau bisa kita sebut bendahara untuk dana BOS?
Jawabannya, iya ada.
Penerimaan honor pengelolaan dana BOS oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berdasar Permendikbud tersebut, honor pengelolaan dana BOS hanya boleh diterima oleh mereka yang bukan merupakan ASN.
Pada Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 MEMANG membolehkan pengelola dana BOS mendapatkan honor tanpa kecuali.
Sedangkan pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, honor HANYA diperuntukkan pengelola dana BOS non ASN.
Semoga bermamfaat
Tag ;