SitusNoka | Review Android

0
(0)

Menurut informasi yang beredar untuk Perpanjang SIM aturan baru saat ini .

Maka baiknya mengetahui sebelum datang kelayanan SIM [surat izin mengemudi].

Dikarenakan biaya perpanjangan SIM A dan C menjadi ratusan ribu, dikarenakan ada tambahan biaya.

SIM

Untuk penduduk Indonesia yang mengunakan kendaraan bermotor sesuai klasifikasinya diwajibkan mempunyai SIM [Surat Izin Mengemudi].

Selain mengikuti aturan untuk pembuatan SIM yang akan di perpanjang 5 tahun kemudian.

Untuk memudahkan warga memperpanjang SIM , bisa melalui samsat kini juga bisa dilakukan melalui layanan Mobil SIM Keliling bisa 10 menit [wilayah tertentu*].

Namun yang menjadi masalah, ternyata masih ada pemohon perpanjang SIM yang salah paham soal biaya perpanjangan SIM.

Bacalah juga ; Aplikasi anti malware

Contohnya ;

Seperti yang dialami para pemohon perpanjangan SIM Mobil di SIM Keliling di Bekasi, Katanya para pemohon ini melihat berita di internet untuk perpanjangan SIM C hanya 75 ribu sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Namun kenyataannya, dalam perpanjangan SIM mobil di SIM keliling tersebut dikenakan biaya Rp 200 ribu lebih alias hampir tiga kali lipatnya ?

Review Android

Perpanjang SIM aturan baru saat ini

Mengapa biaya total perpanjangan SIM bisa naik jadi hampir tiga kali lipat?

Yuk lihat peraturan pemerintah dan apa saja rincian biaya tambahannya.

Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yang tertulis untuk SIM A biayanya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Sedangkan saat memperpanjang pada bulan ini (13/06-22) keluar aturan baru sesuai informasi laman digitalkorlatas.id

Saat memperpanjang SIM, pemohon wajib mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.

Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Bacalah Juga: Mau ngurus SIM Tanpa Antre, Modalnya Cuma Pakai Smartphone,

Sesuaikan dengan specifik kendaraan

Total biaya perpanjangan SIM C yaitu ;

  • Rp 75.000 + Rp 60.000 +Rp 25.000 +Rp 50.000 = Rp 210.000.

Sedangkan untuk biaya total perpanjang SIM A yaitu ;

  • Rp 80.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 + Rp 50.000 = Rp. 215.000.

Untuk perpanjang SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00 dan

SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00 juga

SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Mengikuti prosedur terdahulu tambahan biaya cek kesehatan dan test pisikologi untuk memastikan kesehatan mental dan psikis orang tersebut.

Lokasi layanan SIM Online se Indonesia

Memang dengan kemudahan layanan SIM Online sehingga bisa hemat waktu dan tentu saja tak mengantri , cukup tunggu dirumah.

Namun tidak semua lokasi di Indonesia ini bisa memperlakukan layanan SIM Online secara maksimal.

Namun harus dibantu dengan Polresta terdekat untuk edukasi dan layanan SIM Online itu sendiri

Karena kemudahan layanan SIM Online maka Anda bisa memperpanjang pada saat bepergian dinas bahkan traveling pun bisa .

Lihat lokasi Layanan SIM Online yakni ;

1. Polrestabes Surabaya

2. Polrestabes Bandung

3. Polrestabes Semarang

4. Polresta Denpasar

5. Polresta Bandar Lampung

6. Polres Serang

7. Polresta Palembang

8. Polres Kupang

9. Polres Daan Mogot

10. Polrestro Jakarta Utara

11. Polrestro Jakarta Barat

12. Polrestro Jakarta Selatan

13. Polrestro Jakarta Pusat

14. Polrestro Jakarta Timur

15. Polresta Tangerang

16. Polres Tengerang Kabupaten I

17. Polres Tengerang Kabupaten II

18. Polrestro Bekasi Kota

19. Polres Bekasi

20. Polresta Depok

21. Polresta Depok (Pasar Segar)

22. Polres Sleman

23. Polresta Ambon

24. Polresta Jayapura

25. Polres Manokwari

26. Polres Ternate

27. Polrestabes Makassar

28. Polrestabes Medan

29. Polresta Pontianak

30. Polresta Banda Aceh

31. Polresta Padang

32. Polresta Pekanbaru

33. Polresta Bengkulu

34. Polresta Jambi

35. Polres Mataram

36. Polres Bulungan

37. Polresta Banjarmasin

38. Polres Palangkaraya

39. Polresta Mamuju

40. Polresta Kendari

41. Polresta Manado

42. Polresta Palu

43. Polresta Pangkal Pinang

44. Polresta Gorontalo

45. Polresta Balerang

Perpanjang SIM aturan baru
Perpanjang SIM

Perpanjangan SIM Online ini bisa dilakukan di Satpas polres, SIM keliling dan SIM corner yang ada di Mall.

Misalnya, warga Banjarmasin mau perpanjang SIM, cukup membawa KTP dan SIM lama.

laku masukkan nomer Sim lama dan bisa terdeteksi di database dan langsung bisa dicetak di tempat.

Semoga Satpas Polres Jajaran seluruh indonesia segera bisa terkoneksi demi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan perpanjangan SIM secara Online.

Bijaksana menggunakan segala hal berhubungan dengan digital

Tetap utamakan kerahasian data pribadi Anda , karena segala kejahatan bermula ada kesempatan dari ketidak waspadaan Anda.

Semoga bermamfaat , bila ada pertanyaan silahkan kekolom komentar , Jika perlu cepat hubungi layanan Polri atau Polres terdekat.

Nara sumber ;

  • Instagram @Simonlineid
  • Twitter @jadwasim

Tag ;

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.