Menurut informasi yang beredar untuk Perpanjang SIM aturan baru saat ini .
Maka baiknya mengetahui sebelum datang kelayanan SIM [surat izin mengemudi].
Dikarenakan biaya perpanjangan SIM A dan C menjadi ratusan ribu, dikarenakan ada tambahan biaya.
SIM
Untuk penduduk Indonesia yang mengunakan kendaraan bermotor sesuai klasifikasinya diwajibkan mempunyai SIM [Surat Izin Mengemudi].
Selain mengikuti aturan untuk pembuatan SIM yang akan di perpanjang 5 tahun kemudian.
Untuk memudahkan warga memperpanjang SIM , bisa melalui samsat kini juga bisa dilakukan melalui layanan Mobil SIM Keliling bisa 10 menit [wilayah tertentu*].
Namun yang menjadi masalah, ternyata masih ada pemohon perpanjang SIM yang salah paham soal biaya perpanjangan SIM.
Bacalah juga ; Aplikasi anti malware
Contohnya ;
Seperti yang dialami para pemohon perpanjangan SIM Mobil di SIM Keliling di Bekasi, Katanya para pemohon ini melihat berita di internet untuk perpanjangan SIM C hanya 75 ribu sedangkan SIM A Rp 80 ribu.
Namun kenyataannya, dalam perpanjangan SIM mobil di SIM keliling tersebut dikenakan biaya Rp 200 ribu lebih alias hampir tiga kali lipatnya ?
Review Android
- Google Drive dimatikan dalam Backup Whatsapp
- Tiktok Lite Save Website
- Bonus Pulsa Internet Smartfren
- Paket Unlimited Combo TRI
Perpanjang SIM aturan baru saat ini
Mengapa biaya total perpanjangan SIM bisa naik jadi hampir tiga kali lipat?
Yuk lihat peraturan pemerintah dan apa saja rincian biaya tambahannya.
Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yang tertulis untuk SIM A biayanya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Sedangkan saat memperpanjang pada bulan ini (13/06-22) keluar aturan baru sesuai informasi laman digitalkorlatas.id
Saat memperpanjang SIM, pemohon wajib mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Bacalah Juga: Mau ngurus SIM Tanpa Antre, Modalnya Cuma Pakai Smartphone,
Sesuaikan dengan specifik kendaraan
Total biaya perpanjangan SIM C yaitu ;
- Rp 75.000 + Rp 60.000 +Rp 25.000 +Rp 50.000 = Rp 210.000.
Sedangkan untuk biaya total perpanjang SIM A yaitu ;
- Rp 80.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 + Rp 50.000 = Rp. 215.000.
Untuk perpanjang SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00 dan
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00 juga
SIM D dan D1: Rp 30.000,00
Mengikuti prosedur terdahulu tambahan biaya cek kesehatan dan test pisikologi untuk memastikan kesehatan mental dan psikis orang tersebut.
Lokasi layanan SIM Online se Indonesia
Memang dengan kemudahan layanan SIM Online sehingga bisa hemat waktu dan tentu saja tak mengantri , cukup tunggu dirumah.
Namun tidak semua lokasi di Indonesia ini bisa memperlakukan layanan SIM Online secara maksimal.
Namun harus dibantu dengan Polresta terdekat untuk edukasi dan layanan SIM Online itu sendiri
Karena kemudahan layanan SIM Online maka Anda bisa memperpanjang pada saat bepergian dinas bahkan traveling pun bisa .
Lihat lokasi Layanan SIM Online yakni ;
1. Polrestabes Surabaya
2. Polrestabes Bandung
3. Polrestabes Semarang
4. Polresta Denpasar
5. Polresta Bandar Lampung
6. Polres Serang
7. Polresta Palembang
8. Polres Kupang
9. Polres Daan Mogot
10. Polrestro Jakarta Utara
11. Polrestro Jakarta Barat
12. Polrestro Jakarta Selatan
13. Polrestro Jakarta Pusat
14. Polrestro Jakarta Timur
15. Polresta Tangerang
16. Polres Tengerang Kabupaten I
17. Polres Tengerang Kabupaten II
18. Polrestro Bekasi Kota
19. Polres Bekasi
20. Polresta Depok
21. Polresta Depok (Pasar Segar)
22. Polres Sleman
23. Polresta Ambon
24. Polresta Jayapura
25. Polres Manokwari
26. Polres Ternate
27. Polrestabes Makassar
28. Polrestabes Medan
29. Polresta Pontianak
30. Polresta Banda Aceh
31. Polresta Padang
32. Polresta Pekanbaru
33. Polresta Bengkulu
34. Polresta Jambi
35. Polres Mataram
36. Polres Bulungan
37. Polresta Banjarmasin
38. Polres Palangkaraya
39. Polresta Mamuju
40. Polresta Kendari
41. Polresta Manado
42. Polresta Palu
43. Polresta Pangkal Pinang
44. Polresta Gorontalo
45. Polresta Balerang
Perpanjangan SIM Online ini bisa dilakukan di Satpas polres, SIM keliling dan SIM corner yang ada di Mall.
Misalnya, warga Banjarmasin mau perpanjang SIM, cukup membawa KTP dan SIM lama.
laku masukkan nomer Sim lama dan bisa terdeteksi di database dan langsung bisa dicetak di tempat.
Semoga Satpas Polres Jajaran seluruh indonesia segera bisa terkoneksi demi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan perpanjangan SIM secara Online.
Bijaksana menggunakan segala hal berhubungan dengan digital
Tetap utamakan kerahasian data pribadi Anda , karena segala kejahatan bermula ada kesempatan dari ketidak waspadaan Anda.
Semoga bermamfaat , bila ada pertanyaan silahkan kekolom komentar , Jika perlu cepat hubungi layanan Polri atau Polres terdekat.
Nara sumber ;
- Instagram @Simonlineid
- Twitter @jadwasim
Tag ;