SitusNoka | Review Android

0
(0)

Perpanjang SIM Keliling 10 Menit Online tanpa antri dan ribet .

Hal ini bisa dilakukan dengan mudah asal tahu caranya, pastikan masa berlakunya.

Dikarenakan apabila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan seperti SIM Baru.

SIM Keliling

Untuk Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Hal ini juga diberlakukan se-Indonesia khususnya kota besar.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000,-

Namun sejak bulan mei 2022 biaya ini bertambah dengan adanya test penunjang

Syarat perpanjangan SIM A dan atau C

Setelah tahu berapa biaya perpanjang SIM saat ini , silahkan siapkan persyaratan sebagai berikut yakni:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Siapkan data diatas masing -masing 2 lembar

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Bacalah juga ; Biaya perpanjang SIM baru

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling

Sebagai pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

  • Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  • Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah pengisian data diri selesai serta isi formulir test psikologi.
  • Kemudian berkas tadi diserahkan kembali kepada petugas.
  • Tunggulah antrian sampai nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
    • Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  • Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM baru jadi.

Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Cara perpanjang SIM ONLINE

Jika tak sempat berkunjung ke layanan SIM keliling, cara perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Siapkan SIM lama masih berlaku
  • E-KTP
  • Lakukan tes psikologi
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Review Android

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.