14. Membatalkan puasa dengan sengaja
Jika membatalkan puasa dengan sengaja jelas melanggar printah Allah maka itu adalah dosa .
Hanya saja ada pengecualian yang bisa diganti puasa lain waktu atau bayar fidyah untuk yang uzur
Fidyah dibayar hanya sekali untuk beberapa hari puasa yang tertinggal dan harus dibayar sebelum bulan ramadan berikutnya
15. Perayaan Nuzulul Qur’an
Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.
Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)
16. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini.
Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut.
Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fitrah dengan uang.
Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya.
Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya
Dinukil (sampai pada kita).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
17. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah
Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan,
“Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal),
maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut.
Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)
Inilah 17 Amalan Yang KELIRU pada Bulan Ramadan bisa jadi kesalahan yang harus ditinggalkan kita saling menasehati dalam menyempurnakan spiritual .
Semoga Allah Azza Wa Jalla memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan.
Semoga kita di tuntunNYA untuk memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.
Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin
Note ;
Jika ada perbedaan itu hanya dari sudut pandang yang berbeda, namun ambillah persamaan menuju kebaikan untuk semua umat .
Nara Sumber :
Al Quran dan hadis
Muslim.or.id